PARINGIN, Kalimantanlive.com – Demi mencari solusi pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan Umum antara Kabupaten Balangan dan Tabalong, digelar rapat koordinasi di ruang rapat Gedung H Lantai 8 Kementerian Dalam Negeri Jakarta pada Kamis (21/9/2023).
Dalam rapat ini membahas Pembagian DBH Batu bara tambang Batu bara PIT Tutupan dan pembagian 2,5% pendapatan bersih PT Adaro Indonesia.
BACA JUGA:
Pemkab Balangan Sosialisasikan Dana Hibah 2023: Wujudkan Penggunaan Dana yang Transparan dan Mulus
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Biro Keuangan Setjen Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Bambang Utoro dengan dihadiri perwakilan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, PT Adaro Indonesia, Bupati Balangan Abdul Hadi, Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel.
Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Bupati Tabalong H Anang Sakhfiani memberikan dua permintaan kepada Pemerintah Pusat, yaitu untuk mereview pembagian DBH antara Tabalong dengan Balangan dengan meminta pembagiannya 50 banding 50 dan pembagian 2,5% keuntungan bersih PT Adaro Indonesia secara sama rata 50 banding 50.
DIketahui, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2022 pasal 16, mengamanatkan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memberikan keuntungan bersihnya kepada daerah sebanyak 6%, dengan perincian 1,5% untuk Pemerintah Provinsi, 2,5% untuk daerah penghasil dan 2% untuk Kabupaten atau Kota dalam Provinsi.







