Sementara itu, Bupati Balangan H Abdul Hadi menanggapi permintaan Bupati Tabalong, menyampaikan bahwa royalti batu bara sudah diatur oleh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Menurut Abdul Hadi, Balangan tidak dalam kapasitas untuk setuju atau tidak terkait pemintaan tersebut, karena sudah ada regulasi yang mengaturnya dan berlaku di seluruh Indonesia bahwa DBH royalti Batubara dialokasikan berdasarkan sumber asal barang.
Bupati Balangan Abdul Hadi juga menanggapi permintaan yang kedua dengan menegaskan bahwa keuntungan tersebut berasal dari produksi batubara, sehingga Balangan dalam pembagiannya mengikuti aturan yang sudah ada.
“Mengikuti aturan yang ada, yaitu berdasarkan asal barang dimana (by origin) jika batu baranya lebih banyak Balangan, maka persentasenya lebih besar Balangan dan sebaliknya, sehingga dengan by origin ini akan lebih adil bagi kedua daerah, sekarang dan akan datang,” ujarnya.
Menanggapi paparan pihak Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong, pihak Kementrian Dalam Negeri, Kementrian ESDM dan Kementrian Keuanan menyatakan bahwa untuk DBH mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).









