KALIMANTANLIVE.COM – Perlu diwaspadai keberadaan aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral jelang Pemilu 2024. Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan banyak ASN yang memiliki kartu anggota partai politik, terutama di daerah-daerah.
Selain merusak tataran dan kesantunan demokrasi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dan korupsi. Hal ini juga berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.
Nah, bagi ASN yang tak netral jelang Pemilu 2024, ada dua sanksi yang bakal diterima.
# Baca Juga :Bupati Tabalong Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024
# Baca Juga :Kapolresta Banjarmasin Lantik Pengurus Senkom Mitra Polri: Siap Menjaga Keamanan Menuju Pemilu 2024
# Baca Juga :KPU Banjarmasin Bidik Sekolah: Upaya untuk Menarik Partisipasi Pemilih Pemula pada Pemilu 2024
# Baca Juga :Menuju Pemilu 2024, PPPAKB Kalsel Upayakan Peran Partisipasi Perempuan Meningkat
Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong mengatakan sanksi bagi ASN yang tak netral, yakni sanksi moral dan hukuman disiplin.
“Sanksinya adalah pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi moral. Ini agak lembut sedikit,” katanya saat Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Isu Strategis: Netralitas ASN oleh Bawaslu di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9/2023).
Sanksi moral tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi moral terbagi dua, yaitu sanksi moral terbuka dan tertutup. Sanksi moral terbuka merupakan sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka.
“Sanksi moral tertutup, sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara tertutup dan terbatas,” sambung dia.
Lebih lanjut adalah sanksi hukuman disiplin yang terbagi dua pula, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Keduanya diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Togap memerinci hukuman disiplin sedang tersebut adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sementara itu, hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pada kesempatan itu, dia juga memaparkan jenis pelanggaran kode etik dan disiplin netralitas ASN yang termaktub dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani lima kementerian/lembaga pada tanggal 22 September 2022.
Beberapa bentuk pelanggaran tersebut, kata dia, adalah memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan serentak. Selanjutnya sosialisasi/kampanye media sosial/online terhadap bakal calon.
Selain itu, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri bakal calon, serta menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.







