CATAT! Ini 2 Sanksi ASN yang Tak Netral Jelang Pemilu 2024, Kemendagri: Sampai Diberhentikan

Adapun bakal calon yang dimaksud bukan hanya cakal calon presiden dan calon wakil presiden, melainkan juga bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Mem-posting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama. Ini foto bersama karena suka berfoto dengan para tokoh. Ini hati-hati, foto-foto yang sudah 20 tahun lalu atau 10 tahun lalu atau yang masa lalu kadang-kadang bisa juga diangkat,” kata Togap.

Perbuatan yang mencoreng netralitas ASN lainnya adalah membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.“Menjadi tim ahli atau pemenangan atau konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau pasangan calon peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan,” kata dia.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber