Mensos RI Tri Rismaharini Atensi Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur oleh Oknum Guru Ngaji di Kertak Hanyar

Seperti diketahui, pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut merupakan seorang oknum guru ngaji, ia adalah MA (24).

Ia dilaporkan atas kasus pencabulan dengan sebutan (sodomi). Bahkan diketahui, ada sebanyak 3 orang anak laki-laki yang berstatus dibawah umur yang turut menjadi korban.

BACA JUGA: Tingkatkan Kolaborasi dengan Baznas Kota Banjarmasin, Bank Kalsel Lakukan Penandatanganan Kerjasama

BACA JUGA: Kapolresta Banjarmasin Lantik Pengurus Senkom Mitra Polri: Siap Menjaga Keamanan Menuju Pemilu 2024

Polres Banjar pun mengambil langkah untuk penanganan kasus ini, berdasarkan aturan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian