Seperti diketahui, pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut merupakan seorang oknum guru ngaji, ia adalah MA (24).
Ia dilaporkan atas kasus pencabulan dengan sebutan (sodomi). Bahkan diketahui, ada sebanyak 3 orang anak laki-laki yang berstatus dibawah umur yang turut menjadi korban.
BACA JUGA: Tingkatkan Kolaborasi dengan Baznas Kota Banjarmasin, Bank Kalsel Lakukan Penandatanganan Kerjasama
BACA JUGA: Kapolresta Banjarmasin Lantik Pengurus Senkom Mitra Polri: Siap Menjaga Keamanan Menuju Pemilu 2024
Polres Banjar pun mengambil langkah untuk penanganan kasus ini, berdasarkan aturan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian







