JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pada tahun 2024 nanti, pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini, dikenal juga sebagai single salary, akan mengintegrasikan berbagai komponen pendapatan, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Wacana ini pertama kali muncul pada tahun 2019 melalui Kantor Staf Kepresidenan sebagai langkah strategis untuk memperluas akses layanan publik dan memperbaiki distribusi ASN dalam lima tahun ke depan.
Namun, tantangan muncul terkait distribusi ASN ke daerah-daerah terpencil, yang disebabkan oleh disparitas penghasilan yang signifikan.
# Baca Juga :Sosialisaikan One Step Payroll, Bank Kalsel Amuntai Pastikan Bayar Gaji ASN Tak Terhalang Hari Libur
# Baca Juga :GAJI ASN Daerah Bakal Naik! Kemendagri Setujui Tambahan Penghasilan untuk Pegawai ASN
# Baca Juga :Gaji ASN di Tuban Terlambat Seminggu, Ketua DPRD: Biasanya Paling Lambat Tanggal 3 Dibayarkan
# Baca Juga :Sri Mulyani Cairkan Gaji Ke-13 ASN, Lalu Presiden Jokowi Terima Berapa Ya?
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet mengatakan, skema single salary ini memiliki beberapa poin krusial apakah akan membebani APBN atau tidak.
“Saya kira adalah beberapa poin yang krusial, terutama misalnya bagaimana mengukur untuk mengganti tunjangan kinerja yang tadinya diberikan berdasarkan kinerja para masing-masing PNS. Namun, sekarang kemudian disatukan ke dalam gaji tunggal,” ujar Yusuf, Jumat, (22/9/2023).
Menurutnya, dalam perhitungan ini harus menggunakan matriks yang bisa mengukur secara adil. Dalam hal ini bagaimana agar pemberian persentase dari tujuan kinerja itu akan mempengaruhi gaji keseluruhan dari PNS itu sendiri.
“Dan ini yang kemudian menjadi tantangan, karena dibutuhkan cara yang tepat untuk kemudian mengukur, bagaimana pemberian tunjangan kinerja itu selaras dengan harapan atau ekspektasi kinerja dari PNS yang bersangkutan,” jelasnya.
Sehingga jelas Yusuf, jika perhitungan dilakukan dengan tepat maka seharusnya yang membedakan adalah penggajian single salary ini sudah mencakup keseluruhan, dari berbagai tunjangan.
“Bagaimana kemudian ini akan membebani APBN sekali lagi akan dipengaruhi oleh bagaimana Pemerintah menentukan penghitungan dari masing-masing tunjangan yang akan diberikan nanti,” jelasnya.
Menurutnya, jika dalam pengajian dengan menggunakan sistem single salary ini perhitungan tidak tepat. Maka hal itu berpotensi membebani APBN.
“Jika ternyata memang ada penghitungan yang tidak tepat. Maka potensi ini akan membesar dari pemberian gaji dan tunjangan kinerja ASN sebelumnya itu bisa saja terjadi,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, reformasi gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah pada 2024 mendatang.
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ujarnya.
Adapun pilot project pemberlakuan single salary saat ini sudah diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jaga Daya beli
Sementara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa implementasi skema gaji tunggal bertujuan untuk menjaga daya beli ASN pasca pensiun.
Melalui skema ini, pensiunan ASN akan memperoleh jaminan keberlanjutan, termasuk asuransi kesehatan, asuransi kematian, dan dana pensiun.
Selain itu, pemerintah mengidentifikasi ketimpangan dalam sumber pendapatan ASN, khususnya terkait disparitas antara ASN dengan jabatan tinggi dan jabatan rendah.
Dengan adopsi skema single salary, setiap ASN akan memiliki peluang untuk meningkatkan penghasilannya, yang tergantung pada sistem grading yang diterapkan.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







