Mahdan meminta kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye hingga tim kampanye pemilu DPRD Tabalong tidak menerima sumbangan dana yang berasal dari pihak asing, penyumbang tidak jelas, dan hasil tindak pidana.
Termasuk dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau pemerintah desa atau Bumdes.
“Apabila peserta pemilu terbukti menerima sumbangan dana tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36 juta sebagaimana ketentuan Pasal 527 UU Pemilu,” pintanya.
BACA JUGA: Pemkab Tabalong Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Datangkan Guru Yannor Kelua
BACA JUGA: 148 Formasi PPPK 2023 di Tabalong, Berikut Rincian Jabatannya
Ditambahkannya, jika peserta peserta pemilu yang menerima sumbangan tersebut tidak melaporkan kepada KPU atau tidak menyetorkan ke kas negara diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Bahkan juga dikenakan denda sebanyak 3 kali dari sumbangan yang diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 528 ayat (1) UU Pemilu,” tambah Mahdan.







