TANJUNG, Kalimantanlive.com – Bawaslu Kabupaten Tabalong meningatkan seluruh partai politik peserta pemilu untuk tidak menerima sumbangan dana kampanye dari sumber tidak jelas.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan, hal itu berdasarkan UU pasal 328 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu masing-masing.
“Biar terinci laporan dana kampanyenya. Untuk itu sumber dana kampanye harus dilengkapi identitas yang jelas,” katanya, Sabtu (23/09/2023).
BACA JUGA: SK Mendagri Keluar, Pemberhentian Wakil Bupati Tabalong Mawardi Resmi Saat Penetapan DCT
Ia mengatakan, dana kampanye pemilu anggota legislatif ini bersumber dari partai politik, calon dari partai yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
“Dana kampanye yang bersumber dari sumbangan pihak lain tentunya bersifat tidak mengikat baik itu dari perseorangan, kelompok maupun perusahaan,” katanya.









