Bawa Sajam Tanpa Izin, Pria Warga Hantakan Dayak HST Diringkus Polisi di Tabalong

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Seorang pria berinisial S (56) warga Desa Hantakan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah diringkus petugas Polres Tabalong.

Pria tersebut kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin di sebuah warung di Jalan Trans Tanjung – Kaltim, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Jum’at (22/09/2023) malam.

“Pelaku S diamankan terkait dugaan tindak pidana barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Senin (25/09/2023).

BACA JUGA: Gelapkan Motor Tetangga, Warga Banua Lawas Tabalong Ditangkap di Tanah Grogot Kaltim

BACA JUGA: Dua Warga Murung Pudak di Tabalong Diringkus Polisi Curi Kabel Listrik Milik Pertamina

Penangkapan pelaku berawal saat petugas gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tabalong melaksanakan patroli.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah Sajam jenis belati yang berada didalam tas pelaku S.

“ketika ditanyakan pelaku S mengakui belati tersebut adalah miliknya namun  tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah,” ungkap Sutargo.

Ditambahkannya, pelaku S sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa satu lembar KTP pelaku, satu buah tas warna abu-abu, satu bilah belati dengan ganggang warna coklat dan kumpang.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat
Editor: Elpian