TANJUNG, Kalimantanlive.com – Pemkab Tabalong menerima Dana Insentif Fiskal 2023 periode kedua dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 9.290.795.
Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI 336 tahun 2023 tentang rincin alokasi insentif fiskal terkait pengendalian inflasi 2023.
“Itu kita dapat dari kinerja dalam pengendalian inflasi di kabupaten Tabalong,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, Senin (25/09/2023).
BACA JUGA: Bawaslu Tabalong Ingatkan Parpol Tak Terima Sumbangan Dana Kampanye dari Sumber Tidak Jelas
Adapun inflasi di Tabalong secara year on year saat ini masuk 10 besar terendah se-Indonesia. Terakhir pada Agustus inflasi berada diangka 2,76 persen.
“Kita rendah posisinya, kalau kalsel sudah pasti kita nomor satu terendah karena di Indonesia kita masuk 10 besar,” ungkapnya.
Sedangkan untuk program penanganan inflasi yang dilaksanakan yakni menggelar pasar murah hingga penguatan sektor pertanian dari hulu dan hilir.










