BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sebuah badan usaha, tidak hanya memiliki tanggung jawab ekonomis dalam bentuk perolehan profit dan dividen, melainkan juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan masyarakat.
Bank Kalsel sebagai suatu lembaga keuangan yang berbentuk badan usaha milik daerah, tentunya menaruh perhatian khusus dalam kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian pada lingkungan sosial kemasyarakatan.
Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Kalsel yang selama ini aktif mendukung kegiatan sosial adalah salah satu contohnya. Namun ada lagi wadah kepedulian Bank Kalsel akan sosial yakni Unit Pengumpul Zakat atau lebih dikenal dengan singkatan UPZ Bank Kalsel.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) baik BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan zakat.
UPZ Bank Kalsel dibentuk dengan tugas menghimpun dan menyalurkan zakat sebagai institusi BUMD. Terbentuknya UPZ Bank Kalsel diawali pada tanggal 10 Desember 2004 berdasarkan Keputusan Direksi, di mana saat itu masih berbentuk Badan Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah (BP-ZIS).
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Kalsel Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Kalsel Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat BAZNAS Bank Kalsel, maka BP-ZIS berubah menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel pada tahun 2018.







