TANJUNG, Kalimantanlive.com – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong mendata alat Ukur, Timbang, Takar, dan Perlengkapan (UTTP) pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Hasil pendataan setidaknya ada sebanyak 1.743 UTTP dengan rincian Pasar Tanjung ada 602, Pasar Arba Banua Lawas ada 147, Pasar Kapar Murung Pudak ada 361 dan Pasar Kelua ada 633.
“Setelah pendataan ini, kita lakukan tera dan tera ulang,” Kabid Perdagangan dan Kemetrologian DKUPP Tabalong, Noviana Eredha, Rabu (27/09/2023).
BACA JUGA: Ratusan PNS Masuk BUP Dilingkup Pemkab Tabalong Ikuti Pembekalan Wirausaha dan Rekam Taspen
BACA JUGA: Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Bakal Kunker Desa Terpencil di Dambung Raya Bintang Ara
Adapun untuk pasar Arba Banua Lawas dan Pasar Kelua pada triwulan pertama 2023 lalu telah dilakukan tera dan tera ulang.
“Tetapi disana (pasar arba dan kelua) sekitar 20 ada yang terlewat,” ujar Noviana.
Ia mengungkapkan, awal Oktober pihaknya akan melakukan tera dan tera ulang di Pasar Tanjung dan Kapar termasuk 20 UTTP yang terlewatkan.







