TANJUNG, Kalimantanlive.com – Sejak beberapa bulan terakhir bermunculan spanduk dan bakal calon legislatif di sejumlah titik jalan di Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bawaslu Tabalong tercatat sebanyak 1.284 buah yang sudah bertebaran di 12 Kecamatan di Tabalong.
“Hasil pantauan jajaran Bawaslu Tabalong di 12 Kecamatan, sebagian besar spanduk dan baliho bacaleg masih sebatas sosialisasi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M. Zainudin, Rabu (27/09/2023).
BACA JUGA: Awal Oktober, DKPUP Tabalong Lakukan Tera Ulang Ribuan Alat UTTP di Sejumlah Pasar Tradisional
BACA JUGA: Ratusan PNS Masuk BUP Dilingkup Pemkab Tabalong Ikuti Pembekalan Wirausaha dan Rekam Taspen
Adapun berdasarkan ketentuan jadwal pemilu untuk masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sehingga masuk masa kampanye partai politik peserta pemilu tidak diperbolehkan memuat unsur ajakan memilih sesuai ketentuan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Zainudin mengatakan, pihaknya juga menemukan beberapa spanduk dan baliho yang memuat unsur ajakan dalam bentuk tulisan maupun kalimat.
Namun demikian, pihaknya telah memberikan teguran dan imbauan secara langsung ataupun tertulis atas terkait pemasangan spanduk dan baliho.







