INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ( Pemprov Kalsel ) melalui Dinas Perindustrian (Disperin) kembali mendorong Industri Kecil dan Menengah (IKM) di 13 kabupaten dan kota memberikan data industri dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang lengkap, akurat dan mutakhir.
Data yang harus diberikan IKM berupa data potensi, direktori data, peta-peta sebaran industri dan data pendukung lainnya.
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Gelar Lomba Maulid Habsyi 2023 Tingkat Pelajar, Siswa SLB Juga Ikut
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Ajak Semua Pihak Bahu Membahu Optimalkan 54 Situs Songsong Geopark Meratus Menjadi UGGp
# Baca Juga :Dukung Anak Sebagai Pelopor dan Pelapor, Pemprov Kalsel Gelar Pelatihan Forum Anak Daerah
# Baca Juga :Peringati Maulid Nabi Muhammad, Pemprov Kalsel Bakal Gelar Baayun Maulid, Mau Ikut Klik Link Ini
“Progress yang telah didapatkan hari ini sudah 97 pendataan dari IKM dan workshop ini akan dievaluasi target pencapaian dan kendala-kendala yang dihadapi kabupaten/kota sehingga dua bulan kedepannya 1.000 data industri sudah masuk aplikasi SIINas,” kata Kepala Bidang Sarana Prasarana Pemberdayaan Industri, Kris Wibowo mewakili Kepala Disperin Kalsel, Mahyuni usai pembukaan Workshop Pengolahan Data IKM dan SIINas Bagi Aparat Kabupaten dan Kota di Banjarmasin, Senin (25/9/2023) malam.
Dijelaskan Kris, setiap perusahaan industri baik industri besar maupun IKM dan perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota melalui SIINas.
“Sehingga, setiap perusahaan industri yang tidak menyampaikan data industri dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 70 berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin usaha industri, pencabutan izin usaha industri,” tutur Kris.
Kris menuturkan, workshop pengisian aplikasi SIINas bagi pemerintah daerah sangat bermanfaat dalam melakukan pelaporan sesuai aturan yang berlaku serta pemegang akun SIINas pemerintah daerah dapat melakukan updating data laporan industri pada setiap semester.
“SIINas dapat didefinisikan sebagai suatu sistem informasi terpadu yang didalamnya berisi data dan informasi tentang industri nasional,” tambah Kris.
Kris pun melanjutkan, SIINas digunakan oleh perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), Kementerian/Lembaga terkait, masyarakat dan kalangan internal Kementerian Perindustrian.
“Ruang Iingkup SIINas itu meliputi proses pengumpulan data, pengolahan hingga penyajian informasi,” kata Kris. (diskominfomc.kalselprov.go.id)
editor : NMD







