BONE, KALIMANTANLIVE.COM – Malang nasib yang dialami seorang gadis muda berinisial SI (17). ia menjadi korban pemerkosaan 10 pria di Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini, 10 orang terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone.
Mereka yang ditangkap jajaran Polres Bone adalah AC (20), AR (20), ADR (19), EW (21), IM (19), IF (20), SR (19), MR (18), AB (18). Satu pelaku masih di bawah umu yakni RP (15).
# Baca Juga :Pernikahan Anak Masih Tinggi, DPPPA Kalsel: Jangan Paksakan Anak Korban Perkosaan Dinikahi Pemerkosanya
# Baca Juga :Dapat Bocoran Motif Kasus Brigadir J, Mahfud: Ada Spekulasi Perselingkuhan Empat Segi dan Perkosaan
# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi
# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar menyampaikan kronologi kasus pemerkosaan yang dialami SI.
Menurut Iptu Rayendra, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan di sebuah rumah kebun di Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone pada 27 September 2023 lalu.
Saat itu, sekitar pukul 23.30 Wita, AC selaku pacar korban mengirimkan sebuah pesan Whatsapp ke korban untuk bertemu.
“Pelaku mengajak korban pergi dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan pelaku singgah di hutan-hutan dan kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban di atas sepeda motor,” katanya, Jumat (29/9/2023).
Kemudian, setelah melakukan persetubuhan dengan korban, terduga pelaku membawa korban ke sebuah rumah kebun.
Di sana, pelaku menghubungi teman-temannya. Tidak lama setelah teman-teman pelaku datang yang berjumlah sembilan orang
“Pelaku saling bergantian naik ke rumah-rumah kebun, di mana korban semntara terbaring lemas di dalam rumah kebun. Selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban,” sebutnya.
Setelah melakukan aksinya secara bergiliran, korban kemudian dipulangkan oleh pelaku sekitar pukul 05.00 wita.
“Pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun serta denda Rp 300 juta,” tutupnya.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







