KALIMANTANLIVE.COM – Tarif listrik per kWh untuk pelanggan yang tidak menerima subsidi atau penyesuaian tarif yang berlaku pada bulan Oktober 2023 telah ditetapkan tetap stabil.
Sementara itu, subsidi listrik akan terus diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
# Baca Juga :Mulai Hari Ini Tarif Listrik Naik: Golongan, Besaran Tarif dan Cara Turunkan Daya
# Baca Juga :Pemerintah Siapa-siap Menaikan Tarif Listrik 3.000 VA, Bernarkah Tak Timbulkan Gejolak?
# Baca Juga :BREAKING NEWS Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya, Presiden Jokowi Sudah Setuju
# Baca Juga :Ekonom Sebut Pemerintah Bisa Saja Naikan Harga Pertalite, Elpiji 3 Kg hingga Tarif Listrik Jika Ini
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Jisman P Hutajulu menyatakan bahwa tarif listrik untuk kuartal IV tahun 2023 akan disesuaikan berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro rata-rata pada Oktober-Desember 2023.
Parameter-parameter tersebut meliputi nilai tukar sebesar Rp 14.927,54 per 1 dolar Amerika Serikat dan Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) sebesar $71,51 per barel.
Sebagai informasi, tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Lantas, berapa tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan Oktober 2023?
Daftar biaya listrik per kWh pada Oktober 2023
Harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) berlaku Oktober 2023:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tidak akan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Besaran tarif listrik untuk sektor rumah tangga September 2023 sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber










