KOTABARU, Kalimantanlive.com – Pada triwulan III Tahun 2023 perolehan penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 131,568.152.254,00 atau 100,01%, dari alokasi yang ditargetkan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.131.552.428.540,00.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru, H. Akhmad Rivai usai evaluasi penerimaan pendapatan di penghujung bulan September 2023, pada saat melakukan rapat koordinasi dengan pejabat Bapenda Provinsi Kalsel Banjarbaru, Minggu (01/1/2023).
BACA JUGA: Peringatan Maulid Nabi Besar di Kotabaru, Sekda Said Akhmad: ASN Harus Berikan Pelayanan Terbaik
BACA JUGA: Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Tanamkan Semangat Persatuan
Adapun capaian sumber penerimaan pendapatan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp.6.208.428.687,00 atau 41,62% dari yang ditargetkan sebesar Rp.14.846.954.036,00; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp.7.068.806.392,00 atau 49,29% dari target sebesar Rp.14.340.088.231,00; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBNKB) sebesar Rp.104.893.105.042,00 atau 114,73% dari target sebesar Rp.91.422.306.322,00; PajakAir Permukaan sebesar Rp.246.209.474,00 atau 114,99% dari target sebesar Rp.214.113.291,00; dan Pajak Rokok sebesar Rp.13.151.602.559,00 atau 122,58% dari target sebesar Rp.10.728.966.660,00.
DBH Pajak Provinsi tersebut baru disalurkan sampai dengan triwulan II dan capaiannya sudah melampaui target yaitu 100,01%.
Kepala Bapenda Kotabaru berharap capaian tersebut bisa meningkat lebih signifikan dalam sisa waktu 3 bulan kedepan.
“Seiring dengan beralihnya para perusahaan pertambangan dan perkebunan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Kotabaru dengan menggunakan mobilitas plat kendaraan bernomor polisi DA di depannya dan G di belakangnya,” jelasnya.







