DPRD Kotabaru Gelar Pansus Ketenagakerjaan dengan Disnaker, BPJS, dan Kabag Hukum: Sinkronisasi Raperda

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar pansus dengan Disnaker, BPJS, dan Kabag Hukum Pemkab Kotabaru di Ruang Komisi 1 Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin, (2 /10/2023).

Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan, Rabbiansyah, S.Sos atau Roby Politisi Muda Perindo Kabupaten Kotabaru, kedua kalinya mengumpulkan Disnaker Kabupaten Kotabaru, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kabag Hukum Kabupaten Kotabaru untuk sinkronisasi Raperda Ketenagakerjaan.

Rabbiansyah menjelaskan Raperda untuk singkronkan UU Ciptakerja maupun UU lainya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di daerah, memberikan pelayanan kepada pencari kerja, serta mewujudkan tenaga kerja berkompetensi agar mampu bersaing.

BACA JUGA: Peringatan Maulid Nabi Besar di Kotabaru, Sekda Said Akhmad: ASN Harus Berikan Pelayanan Terbaik

BACA JUGA: Luar Biasa, Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Melampaui Target 100 Persen di Triwulan III 2023

“Ruang lingkupnya sangat luas, ada memuat perencanaan TK, Pelatihan Kerja, Penempatan TK, Penggunaan TKA, hubungan Kerja, jaminan
Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan,Sosial, hubungan Industrial sampai Sanksi Administratif kita muat,” ucap Rabbiansyah.

“Kita meminta informasi dan masukan agar Raperda ini lebih sempurna, misal kita panggil BPJS Ketenagakerjaan, kita ingin raperda ini juga mengakomodir bagaimana peran pemda, peran perusahaan lewat CSR atau pihak lain bisa mengakomodir pekerja rentan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Ia berharap masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, penjual pentol dan lain-lain bisa terakomodir jaminan sosialnya, minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.