Dua Saksi dan Kuasa Hukum Banjarmasin Kasus Dugaan Penggelapan Uang Umroh PT MHB Berharap Polisi Sasar sang Bos

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Penyidik Polresta Banjarmasin memanggil dua orang saksi yakni AT (45) dan IR (50) dalam kasus dugaan penggelapan uang pemberangkatan ibadah umroh di Banjarmasin, yang dilakukan salah satu travel dari PT MHB dari Jawa Timur sejak tahun 2022 lalu.

Kedua saksi ini hadir, didampingi Kuasa Hukum mereka, Ahmad Mujahid Zarkasi, yang ikut hadir ke ruangan penyidik Mapolresta Banjarmasin, Selasa (3/10/23) siang.

Usai pemeriksaan, IR mengakui akibat perkara tersebut, sebanyak 280 orang asal Kalsel yang dijadwalkan dalam tiga tahapan pemberangkatan ibadah umroh di PT tersebut dipastikan gagal berangkat, sehingga sebagian dari mereka turut melaporkan kejadian itu ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.

BACA JUGA: Diduga Putus Asa Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Perempuan Warga Sungai Andai Banjarmasin Gantung Diri

BACA JUGA: Masuki Puncak Kemarau, BPBD Kota Banjarmasin Catat 2,3 Hektar Lahan Alami Kebakaran

Menurutnya, sistem rencana pemberangkatan yang dijalankan oleh travel yang berbasis di Jawa Timur ini sendiri mulanya dijadwalkan dengan tiga tahap, yang mulanya berlangsung pada Juli tahun 2022 hingga sekarang. Dengan cara merekrut calon jamaah dengan iming-iming harga dibawah standar alias murah.

Kedua saksi ini mengaku, lantas dimanfaat oleh bos dengan dalil sebagai kepercayaan untuk mencari calon jamaah.

Kuasa Hukum saksi kasus dugaan penggelapan uang pemberangkatan ibadah umroh di Banjarmasin, Ahmad Mujahid Zarkasi. (Kalimantanlive.com/Ilham)

Namun perlahan, akhirnya terkuak, tepat dijadwal kedua pemberangkatan, para calon jamaah tidak kunjung diberangkatkan, sedangkan uang DP yang sudah terlanjur di transferkan justru tak kunjung balik.

IR menjelaskan, hubungan mulanya ia mengenal sang owner PT MHB Banyuwangi Jatim itu, pertama kali dikenalkan oleh salah satu temannya yang mengenalkannya kepada sang bos yang mulanya ingin membuka bisnis di Kota Banjarmasin.