Ditanya terkait adanya unsur pembunuhan berencana, Iptu Sudirno tak menampik, ia menyebut pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Makanya, tujuan di gelarnya rekonstruksi ini untuk menyingkronkan keterangan para saksi maupun keterangan pelaku, dan juga untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita serahkan ke pihak kejaksaan,” kata Sudirno.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Empat Diduga Oknum Debt Collector Perampas Sepeda Motor di Banjarmasin
Atas perbuatannya, pelaku diamcam dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang menghabisi nyawa seseorang.
(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor: elpian







