TANJUNG, Kalimantanlive.com – Baliho bakal calon legislatif bertebaran di jalan-jalan protokol hingga perkampungan di Wilayah Kabupaten Tabalong.
Hal itu terjadi setiap memasuki tahun politik yaitu pemilu legislatif yang mulai marak berterbaran alat peraga kampanye.
Namun demikian, pemasangan alat peraga tersebut ada pajak reklame yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kabid Pendataan dan Pelayanan Bapenda Tabalong, Rahmadani mengatakan, pihaknya sudah melontarkan surat pemberitahuan pajak reklame kepada partai politik dan bacaleg.
BACA JUGA: Bawaslu Tabalong Tegur Spanduk dan Baliho Bacaleg Parpol Memuat Unsur Ajakan
“Belum ada (propol yang bayar pajak),” katanya, Kamis (05/10/2023).
Pihaknya juga mengingatkan dengan cara menyurati para parpol dan bacaleg tentang pajak reklame yang wajib dibayar.
Hal itu mengingat spanduk dan baliho parpol yang terpasang di jalan protokol hingga perkampungan termasuk objek pajak.
“Itu termasuk objek pajak reklame karena dia sudah mensosialisasikan” ungkapnya.









