BATULICIN, Kalimantanlive.com — Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanah Bumbu melakukan pengawasan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengakapnnya (UTTP) khususnya pompa ukur BBM di SPBU.
Pengawasan UTTP SPBU ini di lakukan dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada pasal 3 ayat b, yaitu mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
BACA JUGA: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tanah Bumbu Gelar Vaksinasi Gratis untuk Hewan Peliharaan
Kepala Diskumdagri Tanah Bumbu, Hamaluddin Tahir mengatakan pengawasan UTTP SPBU dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dan transaksi perdagangan.
“Pengawasan ini untuk memastikan penggunaan UTTP sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan penakaran dengan Nozel yang dipergunakan,” kata Hamaluddin, Kamis (5/10/2023) di Batulicin, seperti dikutip dari aktualkalsel.com.
Hasil pengawasan yang dilakukan, sebut Hamaluddin untuk tera dan UTTP masih dalam kondisi aman atau wajar. Untuk itu, konsumen atau pengguna BBM tidak perlu khawatir.







