Pria di Banjarmasin Nekat Pukul Ibu dan Adik Kandungannya, Gara-gara Minta Uang Namun Tak Diberi

Hal ini berawal dari pelaku (Hemi) yang meminta sejumlah uang kepada sang adik. Namun tak diberi.

“Tak selang berapa lama, korban pun melaporkan hal tersebut dan tak butuh waktu lama pelaku pun di amankan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Jumat (5/10/23).

BACA JUGA: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kelayan Banjarmasin, Pelaku Diduga Sakit Hati dengan Korban

BACA JUGA: Dua Saksi dan Kuasa Hukum Banjarmasin Kasus Dugaan Penggelapan Uang Umroh PT MHB Berharap Polisi Sasar sang Bos

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor: elpian