Hal ini berawal dari pelaku (Hemi) yang meminta sejumlah uang kepada sang adik. Namun tak diberi.
“Tak selang berapa lama, korban pun melaporkan hal tersebut dan tak butuh waktu lama pelaku pun di amankan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Jumat (5/10/23).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor: elpian







