KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pengedar narkotika jenis sabu dan 2 (dua) orang pengguna.
Kapolres Kotabaru, AKBP. Tri Suhartono melalui Kasat Narkoba, Iptu Peby Supriyadi mengatakan ketiga pengedat narkotika jenis sabu dan dua orang pengguna berhasil diamankan, pada Sabtu (07/10/2023) di tiga lokasi yang berbeda.
“Semuanya itu berasalkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat,” ucap Peby Supriyadi, Minggu (08/10/23).
Pengguna pertama yang berhasil diamankan di Jalan Padat Karya RT. 20 merupakan warga Desa Sigam berinisial RN HDYT alias Onet (25) beserta barang buktinya berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,14 gram.
BACA JUGA: Peringatan Maulid Nabi Besar di Kotabaru, Sekda Said Akhmad: ASN Harus Berikan Pelayanan Terbaik
Tersangka di kenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar jalan pangeran Kacil Kelurahan Kotabaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Setelah mendapat informasi, anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru langsung turun kelapangan guna melakukan pemantauan dan tidak berjalan terlalu lama.
Kemudian pukul 15.50 WITA kembali berhasil mengamankan satu orang pengedar berinisial AKH RZD alias Bedot (23) di Jalan Pengeran Kacil Kelurahan Kotabaru Hilir tepat nya dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti 9 (Sembilan) paket sabu dengan berat kotor 39,84 gram dan berat bersih 37, 84 gram.







