Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, pada malam hari sekitar pukul 19.30 WITA, kembali mendapat informasi masyarakat bahwa di kos-kosan yang berlokasi di Jalan Karya Utama RT. 22 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Adanya informasi tersebut anggota satres narkoba Polres Kotabaru langsung bergerak cepat dengan melakukan pemantau disekitar lokasi yang sudah diketahui.
BACA JUGA: Luar Biasa, Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Melampaui Target 100 Persen di Triwulan III 2023
BACA JUGA: Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Tanamkan Semangat Persatuan
Dari hasil pemantauan yang di lakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan 3 pelaku yang berinisial RZKY MKN RIDHO (24), M. RNLD ANSR (21) dan M. HRL FDNR (19). Ketiga tersangka merupakan warga Desa Dirgahayu dan dari 3 tersangka satu diantaranya merupakan pengedar.
“Ketiga tersangka beserta barang buktinya berhasil diamankan oleh satres narkoba Polres Kotabaru sekitar pukul 23. 30 wita di sebuah kos-kosan yang berada dijalan Karya Utama Rt. 22 desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara kabupaten Kotabaru,” ungkap Peby.
Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53 paket sabu dengan berat kotor 30,62 gram dan berat bersih 20,72 gram.







