Kurang Dari 24 Jam, Satres Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Amankan Pengedar dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Untuk ketiga tersangka yang telah diamankan dikenakan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kelima tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di rutan Polres Kotabaru, guna proses hukum lebih lanjutnya,” terang Iptu Peby Supriyadi.

Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor: elpian