BATULICIN, Kalimantanlive.com- DPRD Kalimantan Selatan sedang menyusun Raperda Pajak dan retribusi daerah agar manfaat hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel sekaligus Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kalsel, Muhammad Yani Helmi, di sela-sela Sosialisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, di RT 12 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (2/10/2023).
BACA JUGA: Paman Yani dan Keluarga Besar Sekenceng Kalsel Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Tanah Bumbu
Menurut Pama Yani, Raperda itu masih dalam tahap pembahasan dan akan dirapatkan kembali bersama Pemprov Kalsel, untuk selanjutnya bisa disahkan oleh pemerintah pusat.

“Perda baru nanti akan ada porsi (tarif) yang kita naikkan dan ada pula porsi yang kita turunkan supaya seimbang. Memang ini menyangkut keinginan orang banyak, sehingga bisa mengakomodir masyarakat,” ujar Paman Yani.
Meski masih dalam tahap rancangan, sebut Paman Yani, masyarakat perlu mengetahui tentang perubahan Perda ini.
Apalagi, Raperda ini menyangkut tentang pajak dan retribusi yang notabene kewajiban setiap lapisan masyarakat.







