Kronologi Perkelahian Berdarah di Sungai Jingah Banjarmasin Dua Warga Tewas, Tiga Luka

Hingga akhirnya dilakukan pengembangan, yang dipimpin langsung Kapolsek Banjarmasin Utara, dan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, bersama tim gabungan Unit Reskrim Banjarmasin Utara Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Intelkam Polresta Banjarmasin.

BACA JUGA:
Diduga Pelaku Perkelahian di Kelayan Banjarmasin Serahkan Diri ke Polisi, Kondisinya Luka-Luka

“Pelaku pertama kami dapati SR, selain itu BR di kawasan Landasan Ulin Banjarbaru, dua ini merupakan ayah dan anak. Sementara keterlibatan pelaku lain juga ada seorang ABH yang diamankan di wilayah Jalan Veteran Banjarmasin,” jelasnya.

Kini atas perbuatannya para pelaku diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kemudian terkait pasal yang disangkakan, Kapolsek menyebut, para tersangka dijerat Pasal 340 junto 55 KUHP dan Pasal 338 junto 170 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Sementara untuk ABH tetap kita prosedurkan kepada para ahli, karena juga terlibat sesuai dengan perbuatannya,” tutup mantan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin ini.

Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: elpian