Ratusan Relawan UPBS di Tabalong Bakal Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Tidak dibatasi biayanya, berapapun habisnya tetap wajib memberi pengobatan bagi relawan yang mengalami kecelakaan kerja. Baik dilokasi pekerjaan maupun di luar pekerjaan yang ada hubungannya,” ungkapnya.

Sedangkan jaminan kematian akan diberikan santunan berupa uang senilai Rp 42 juta untuk peserta yang meninggal diluar pekerjaan kepada ahli waris.

“Kalau saat bekerja ditotalkan dapat Rp 70 juta ditambah beasiswa untuk dua anak maksimal Rp 174 juta,” ujarnya.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat
Editor: elpian