TANJUNG, Kalimantanlive.com – Ratusan relawan unit penanggulangan bencana swadaya (UPBS) di Kabupaten Tabalong bakal mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPBD Tabalong dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin di Pendopo Bersinar, Senin (09/10/2023).
Kalak BPBD Tabalong, Haris Fakhrozi mengatakan, setidaknya ada 330 relawan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Pembangunan Kantor Baru PA Tanjung Resmi Dimulai, Langkah Meningkatkan Layanan Hukum di Tabalong
BACA JUGA: Spanduk dan Baliho Caleg Berterbaran, Bappenda Tabalong: Belum Ada Bayar Pajak
“Total yang akan kita daftarkan 330 relawan, sementara didaftarkan ada 267. Tetapi sisanya akan kita lengkapi persyaratannya,” katanya.
Haris menambahkan, nantinya para relawan setalah menjadi peserta bakal mendapatkan dua layanan yakni jaminan keselamatan kerja dan kematian.
“Ini berdasarkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2022 yaitu ada kewajiban pemerintah daerah memberikan santunan bagi relawan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati mengungkapkan, kemanfaatan untuk jaminan kecelakaan kerja yang didapat yaitu bebas dari biaya pengobatan.










