Kini atas perbuatannya para pelaku diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kemudian terkait pasal yang disangkakan, Kapolsek menyebut, para tersangka dijerat Pasal 340 junto 55 KUHP dan Pasal 338 junto 170 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Sementara untuk ABH tetap kita prosedurkan kepada para ahli, karena juga terlibat sesuai dengan perbuatannya,” tutup mantan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin ini.
Kalimantanlive.com/ilham
editor : Elpian







