SURABAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya sang pacar Dini Sera Afranti (DSA) hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur.
Terkait dengan kasus yang dinilai sadis itu, kuasa hukum Dini Sera Afranti, berencana melaporkan Kapolsek Lakasantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi ke Propam Polrestabes Surabaya.
Menurut kuasa hukam korban, ketiganya dinilai sempat memberikan pernyataan terburu-buru mengenai kesimpulan penyebab kematian korban. Ada yang menyebut korban meninggal karena penyakit lambung.
# Baca Juga :Sadis! Anak Anggota DPR RI Pukuli dan Lindas Pakai Mobil Wanita Cantik hingga Tewas di Surabaya, Ini Fakta-faktanya
# Baca Juga :Oknum Polisi di Polda Sulsel Paksa Tahanan Perempuan Oral Seks di Toilet, Sang Pacar Marah Lakukan Ini
# Baca Juga :Bripka Jd, Oknum Polisi Penganiaya ART Lansia Dijebloskan ke Tahanan, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf
# Baca Juga :GEGER Penembakan di Rotterdam, 3 Tewas, Pelaku yang Kenakan Pakaian Tempur Membakar Rumah Sakit
Ada pula yang mengungkapkan bahwa tak ditemukan luka penganiyaan pada korban.
“Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan,” kata kuasa hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura, pada Kompas.com, Senin (9/10/2023).
“Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan,” lanjut dia.
Dimas saat ini masih menyusun laporan tiga anggota Polri tersebut. Dia berencana menggabungkan dengan permasalahan yang ditemukan selama penyelidikan.
“Kami saat ini masih melakukan analisis, perkembangan, karena Polrestabes Surabaya melalui Wakasat Reskrim, juga sudah menangani secara internal itu,” ujar dia.
Kapolsek Lakasantri diganti
Sementara itu, Kapolsek Lakasantri, Surabaya, Kompol Hakim digeser dari jabatannya setelah kasus penganiayaan anak DPR terhadap sang kekasih bergulir. Namun, polisi membantah penggeseran posisi itu terkait dengan kasus tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat ini posisi Kapolsek Lakasantri sudah digantikan oleh Kompol Akhyar.
“Pelaksana tugasnya sekarang Pak Akhyar, mantan Kapolsek Tambaksari. Iya itu pelaksana tugasnya, sementara saja,” kata Haryoko ketika dihubungi melalui telepon, Senin (9/10/2023).
Haryoko menyebutkan, pencopotan Hakim tidak berhubungan dengan tewasnya Dini.
Akan tetapi, kata Haryoko, Hakim dibebas tugaskan lantaran masalah kesehatan yang dideritanya. Bahkan, dia dikabarkan sudah menjalani rawat inap di rumah sakit, beberapa bulan lalu.
“Orangnya sakit, opname udah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya,” jelasnya.









