BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel mengesahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda pada rapat Paripurna, Rabu (11/10/2023).
Kedua perda tersebut, yakni Perda Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekusor dan Psikoteopika, serta Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua Pansus Pajak Retribusi Daerah Muhammad Yani Helmi atau Paman Yani bersyukur sudah disahkan menjadi Perda. Lebih penting lagi, lanjut dia, Pajak dan Retribusi Daerahyang dibayarkan oleh masyarakat itu imbas positifnya kembali kepada rakyat.
“Seperti pembangunan jalan’jembatan maupun pasilitas umum kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah kabupaten kota kami minta lebih bijak dalam menggunakan dana pajak tersebut,” kata Paman Yani.
Menurut dia, dalam beberapa sosialisasi mengenai pajak yang dirinya lakukan ke daerah, sebenarnya masyarakat sadar akan kewajiban membayar pajak tetapi yang ingin dikehendaki oleh wajib pajak tersebut ada timbal balik pemerintah membangun infrastrutur umum.







