BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru kembali digelar, Selasa (10/10/2023) di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru. Rapat ini dihadiri Wali Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Para Kepala SKPD serta Camat dan Lurah se-Banjarbaru.
Rapat Paripurna kali ini membahas tentang satu raperda tentang pencabutan peraturan daerah No 6 Tahun 2016 tentang pencabutan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).
# Baca Juga :Wali Kota Banjarbaru Janjikan ASN yang Kinerjanya Bagus Bakal Dapat Penghasilan Lebih baik
# Baca Juga :Pemko Banjarbaru Bakal Tambah Lampu Merah dan U-Turn untuk Kurangi Kemacetan
# Baca Juga :Mau Kemudahan Layanan Publik di Banjarbaru? Buruan Download Aplikasi Idaman Publik
# Baca Juga :Cetak Rekor MURI Hari Rabies Sedunia, Balai Veteriner Banjarbaru Gelar Vaksinasi Massal Rabies
Para Fraksi-fraksi partai yang menyampaikan pandangan umum tentang Raperda ini menyetujui serta menerima terhadap penyampaian raperda ini.
Di dalam sambutannya, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menyampaikan bahwa rapat paripurna ini adalah tahapan selanjutnya yang harus dilaksanakan dalam pembuatan peraturan daerah. tanpa pelaksaannya rapat ini maka proses pembahasan terhadap 1 buah raperda tidak dapat terlaksana.
“untuk menciptakan harmonisasi peraturan dengan peraturan yang lebih tinggi dan menghindari terjadinya tumpang tindih aturan yang menjadi pelaksanaan penataan ruang, maka perda tentang izin penggunaan pemanfaatan (IPPT) perlu dilakukan pencabutan, ucapnya”
“semoga proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini bisa selesai tepat pada waktunya, tambahnya”
Perlu diketahui Pemerintah Kota Banjarbaru tetap melakukan pengawasan dan verifikasi pemanfaatan tanah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru dengan mengeluarkan rekomendasi berupa Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), dimana SKRK tersebut sebagai salah satu syarat dalam pengajuan permohonan KKPR.(mediacenter.banjarbarukota.go.id)
editor : NMD







