BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Shopee resmi menutup akses masuk 14 jenis barang atau produk dari luar negeri pada (4/10/2023) pukul 22.00 WIB, langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu pedagang offline di Kota Banjarmasin mengemukakan pembatasan yang dilakukan oleh Shopee adalah suatu hal yang percuma, karena semua orang sudah merasakan kenyamanan dari fasilitas yang bisa berbelanja produk luar negeri dari rumah.
BACA JUGA: Shopee, Bukalapak dan Tokopedia Masuk Daftar Pengawasan AS, Dituding Jual Barang Tiruan dan Bajakan
“Penjualan online ini memang sudah membuat dampak besar ke kami sebagai pedagang kecil, cuma kalau baru sekarang dilakukan pembatasan itu sudah percuma. Kalau mereka tidak bisa membeli produk luar negeri, mereka bisa cari ke toko lain lagi yang bisa melakukan pembelian, jadi mereka tetap belanja secara online juga,” ungkap Marzuki (42) kepada kalimantanlive, Rabu (11/10/2023).
Sehingga ia mengharapkan Pemerintah harus mempunyai solusi agar toko online dan toko offline tidak berat sebelah dan bisa berada di satu jalur yang sama.
Disamping itu, salah satu pengguna Shopee menyayangkan adanya pembatasan pembelian produk dari luar negeri ini.
“Sangat disayangkan, karena memang harus diakui produk luar negeri lebih unggul dibandingkan produk lokal mulai dari kualitas hingga harga,” ucap Rizkya (22).
Hal senada juga diucapkan oleh pengguna Shopee lainnya, Sulastri Aisyah (21) yang mengatakan produk dari luar negeri tidak pernah mengecewakan.







