Gubernur Kalsel mengatakan dengan tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kalsel terhadap dua raperda ini, sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang telah diatur dalam perundang-undangan, maka telah berhasil menyelesaikan satu tahapan pembentukan perda.
Baca Juga : Untuk Pencitraan Anggota DPRD di Media Massa, Pemprov Kalsel Beri Rp 5 Juta Per Anggota Dewan
“Terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, selanjutnya akan segera ditetapkan menjadi Perda. Setelah itu, Peraturan ini akan diundangkan dalam lembaran Daerah Provinsi Kalsel, setelah mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri” ujar Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar.
Sedangkan raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ujar Paman Birin, sebelum ditetapkan menjadi Perda, sebagai tahapan berikutnya, terlebih dahulu akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Dengan adanya landasan hukum dan komitmen yang kuat terkait P4GN, hal ini menurut Paman Birin akan memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai pihak terkait. Untuk memperkuat itu, setelah perda ini disahkan, maka akan segera dibuat Pergub untuk menindaklanjuti Perda itu.
Kalimantanlive.com/Humas DPRD Kalsel
Editor : elpian








