BOGOR, KALIMANTANLIVE.COM – Akibat perbuatannya mencabuli 10 anak perempuan di bawah umur di wilayah Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, seorang pria paruh baya berinisial MS (58) kini mendekam di balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menyebut, MS yang bekerja sebagai seorang revarator alat elektronik ini, mencabuli 10 anak perempuan dengan rata-rata usia 3 hingga 12 tahun.
Aksi bejad MS ini dimulai sejak bulan Maret 2022. Pencabulan terhadap anak-anak di sekitar wilayahnya ini terakhir dilakukan MS pada bulan Agustus 2023.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila mengatakan, MS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban-korbannya di sekitar area mushala wilayah Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
“Pelaku ini tidak bekerja, tapi dia membuka tempat reparasi alat elektronik, dan sehari-hari beraktivitas di sekitar mushala itu,” kata Rizka di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).
“Data laporan penyelidikan dan penyidikan, sementara ini ada 10 korban yang usianya masih di bawah umur,” sambungnya.
Rizka menjelaskan, kasus dugaan pencabulan terungkap setelah salah satu orangtua korban curiga ketika melihat anaknya ketakutan bertemu dengan pelaku.
Dari kecurigaan tersebut, lanjut Rizka, orangtua korban lalu menggali keterangan terhadap anaknya sehingga akhirnya terungkap perbuatan bejat yang pernah pelaku lakukan.
“Pelaku melakukannya di sebuah ruang tertutup seperti gudang di sekitar area mushola. Tapi bukan di dalam, di luar mushalanya,” ungkap Rizka.
“Terhadap pelaku kami menerapkan Pasal 76d atau 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sambung dia.
Rizka menuturkan, sejauh ini kepolisian terus berkoordinasi dengan Unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.
“Kita lakukan pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini agar tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban,”pungkasnya.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber










