Minta Hukum Adat dan Peta Adat Diakui, Fordayak Tanah Bumbu dan Kotabaru Audiensi ke DPRD Kalsel

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi Fordayak Tanah Bumbu dan Kotabaru di Gedung Wakil Rakyat Provinsi Kalsel, Rabu (11/10/2023).

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi. Ia menyambut baik kedatangan puluhan pemuda dayak, yang notabene merupakan masyarakat di daerah konstituennya itu.

BACA JUGA:
DPRD Kalsel Sahkan Perda Pajak dan Retribusi, Paman Yani: Semoga Pendapatan Pajak Semua Daerah Meningkat

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Paman Yani itu menjelaskan, bahwa kedatangan Ormas Fordayak ini, ialah dalam rangka menyampaikan usulan-usulan terkait pengakuan hukum adat dan peta daerah adat mereka.

“Mereka ingin menyampaikan aspirasi daripada masyarakat adat dayak kita, bahwa keinginan daripada pengakuan pemerintah kepada lahan-lahan yang sekarang ini mereka tempati,” ujar Paman Yani.

Pengakuan akan hukum adat dan peta adat ini, menurut Ketua Fordayak, Impersona berakangkat dari keresahan dan kekhawatiran akan tersisihnya masyarakat dayak setelah ditetapkan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang secara wilayah berbatasan dengan Tanah Bumbu dan Kotabaru.

“Sebagai anak Dayak, kami memiliki ketakutan nantinya seiring Kaltim menjadi IKN hutan kami habis, sedangkan SDM kami belum ada. Kami takut kami akan menjadi penonton saja atau bahkan tersingkir dari tanah kami sendiri,” ujar Impersona.