Potensi yang luar biasa ini tentunya dapat dimaksimalkan sehingga Pemprov Kalsel bersama Baznas dapat mengentaskan kemiskinan, terlebih kemiskinan ekstrem di Banua.
Salah satu hal utama yang perlu dilakukan yakni dengan mengelola zakat secara syar’i, atau sesuai dengan ketentuan agama islam, para penerima atau kriteria penerima sudah ditentukan oleh syari’at, yang disebut dengan mustahik.
Data mustahik yang sudah ada, profilnya juga sudah diketahui, selanjutnya dilakukan penyaluran zakat dengan optimal, artinya zakat yang berikan benar-benar dapat memberikan manfaat, terlebih dapat menaikkan derajat mereka menjadi seorang muzakki.
Sebagai lembaga negara, Baznas juga tidak bisa lepas dari administrasi maupun regulasi, begitu juga dengan lembaga zakat resmi lainnya yang menghimpun zakat umat, harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara syar’i maupun secara administrasi.
“Hal penting lainnya yang harus kita perhatikan dan menjadi tanggungjawab kita bersama, yaitu potensi zakat yang besar ini jangan sampai dimanfaatkan dan disalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya.(diskominfomc.kalselprov.go.id)
editor : NMD







