Tak Terima Jadi Tersangka Pelecehan Kontestan Miss Universe, Sarah Tetap Dijebloskan ke Penjara

Polisi takut Sarah kabur ke luar negeri

Trunoyudo menyebut penahanan terhadap Sarah dilakukan agar ia tidak kabur ke luar negeri.

Sebab, Sarah diketahui pernah tinggal di Negeri Tirai Bambu.

“Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka ke luar negeri (lama tinggal di China),” ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Selain upaya pencegahan, Trunoyudo mengungkapkan, penahanan dilakukan untuk memudahkan polisi melakukan penyidikan.

Pasalnya, Polda Metro Jaya sampai saat ini terus mengembangkan kasus yang merugikan banyak perempuan tersebut.

“Untuk memudahkan penyidikan juga,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Sarah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara lanjutan untuk mengusut kasus ini.

“Dia (tersangka) kapasitasnya sebagai COO. Yang bersangkutan ini memang perbuatannya sangat jelas terjadi,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (6/10/2023).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat itu Sarah belum ditahan oleh polisi.

Hengki tak menjelaskan alasannya secara spesifik, ia hanya menggaransi bahwa Sarah akan dipanggil kembali oleh penyidik untuk menentukan statusnya.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber