STR Tenaga Kesehatan Sekarang Berlakunya Seumur Hidup, Dinkes Kalsel: Pengajuannya di Satu Sehat

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Menindak lanjuti terbitnya undang-undang no 17 tahun 2023 tentang tenaga kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Dinkes Kalsel) mengadakan pertemuan Pemetaan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan di Banjarmasin.

Kegiatan ini dihadiri jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se Kalsel dan juga dilaksanakan secara daring yang diikuti institusi pendidikan.

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Bakal Tampilkan Film Pendek dan Rakit Hias di Pekan Kebudayaan Nasional 2023

# Baca Juga :Bantu Ketersediaan Bapok Berkualitas dan Murah, Pemprov Kalsel Kembali Gelar GPM di Banjarbaru

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Lepas Tim Sepak Bola Putra Pra PON Kalsel untuk Berlaga di Kualifikasi PON XXI Kaltim

# Baca Juga :Antisipasi Kemarau Akibat El Nino, Pemprov Kalsel Panen Raya di Desa Penggalaman Banjar

Kepala Seksi SDM Kesehatan Muhammad Rizal mengatakan, pertemuan ini sangat bagus sekali karena membahas mengenai terbitnya UU No 17 tahun 2023 tentang tenaga kesehatan. Dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa STR tenaga kesehatan berlakunya seumur hidup.

“Kalau dulu STR ini berlaku selama 5 tahun. Namun dengan terbitnya UU baru maka STR berlaku seumur hidup,” kata Rijal, Rabu (18/10/2023).

Adapun mekanisme penerbitan STR seumur hidup terbagi menjadi empat tahap pertama Pemutakhiran data Named, Nakes dan migrasi data STR (dari sistem eksisting). Kemudian tahap kedua Pengajuan STR di Satu Sehat Nakes. Tahap ketiga Pengajuan STR di Satu Sehat Nakes dan tahap keempat Pengajuan STR di Satu Sehat Nakes.

“Jadi ada empat tahap pengajuan STR seumur hidup. Pengajuan STR ini batas waktunya sampai Januari tahun 2024 karena ada pemutihan. Lewat dari batas waktu tersebut maka mekanismenya akan berbeda,” ujarnya

Berdasarkan data SDMK ada sekitar 24.000 tenaga kesehatan yang tersebar di 13 kabupaten dan Kota se Kalsel. Namun yang memiliki profesi tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan dan apoteker cukup banyak.

“Dimomen pemutihan ini, diharapkan para tenaga kesehatan dapat memanfaatkan dengan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah bukan mempersulit tetapi untuk memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan yang ingin memiliki STR.

“Dengan adanya STR sebagai upaya untuk mempermudah nakes agar terangkum dalam database,” pungkasnya.

Sebagai informasi dalam pertemuan ini turut dihadiri perwakikan Kementari kesehatan yaitu Elise Garmelia selaku Validator Konsil keperawatan, Bintang Petralina selaku Ketua Divisi Registrasi Konsil Kebidanan, Nurainih selaku Validator Konsil kebidanan, Yuni Ramawati selaku Analis Kebijakan Ahli Muda dan Oktavian Megawati selaku Pengelola Data Tim Kerja Registrasi.(diskominfomc.kalselprov.go.id)

editor : NMD