TANJUNG, Kalimantanlive.com – Dua pria warga Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di sebuah pos pemadam kebakaran karena diduga memiliki sabu, Rabu (18/10/2023) sore.
Kedua pelaku berinisial NF (61) warga Pudak Setegal, Kecamatan Kelua dan WH (45) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Tabalong.
BACA JUGA:
Bupati Tabalong Panen dan Tanam Padi Upaya Antisipasi Dampak El Nino
“Berawal dari informasi tentang sering terjadinya transaksi sabu-sabu di terminal pasar kelua,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Jum’at (20/10/2023).
Atas informasi tersebut petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan melihat seseorang yang mencurigakan di sebuah pos pemadam kebakaran.
Saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan satu bungku plastik klip berisi sabu didalam kantong celana NF disimpan dalam kotak rokok.









