OJK Regional 9 Kalimantan Dukung Pemenuhan Hak Difabel, Edukasi Pertuni Agar Mandiri Secara Finansial

Beberapa langkah yang telah OJK lakukan sebagai upaya mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas, yaitu menerbitkan POJK 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, yang menjelaskan bahwa PUJK memiliki tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.

BACA JUGA:
Penipuan Online Marak, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Apresiasi OJK Edukasi Wanita Cerdas Kelola Keuangan

Kemudian, menerbitkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk pelayanan keuangan bagi Penyandang Disabilitas sebagai standardisasi pelayanan keuangan yang dapat diimplementasikan hingga unit pelayanan keuangan terkecil.

Selanjutnya, meningkatkan edukasi dan sosialisasi serta menyediakan modul literasi ramah disabilitas pada LMSKU.

OJK akan terus mendorong terpenuhinya hak penyandang disabilitas agar dapat memperoleh kesamaan dalam pelayanan akses keuangan, termasuk dalam peningkatan edukasi dan literasi.

Kalimantanlive.com/Hms OJK
Editor : elpian