Beberapa langkah yang telah OJK lakukan sebagai upaya mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas, yaitu menerbitkan POJK 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, yang menjelaskan bahwa PUJK memiliki tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.
Kemudian, menerbitkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk pelayanan keuangan bagi Penyandang Disabilitas sebagai standardisasi pelayanan keuangan yang dapat diimplementasikan hingga unit pelayanan keuangan terkecil.
Selanjutnya, meningkatkan edukasi dan sosialisasi serta menyediakan modul literasi ramah disabilitas pada LMSKU.
OJK akan terus mendorong terpenuhinya hak penyandang disabilitas agar dapat memperoleh kesamaan dalam pelayanan akses keuangan, termasuk dalam peningkatan edukasi dan literasi.
Kalimantanlive.com/Hms OJK
Editor : elpian







