KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru mulai mengaplikasikan Sifoling atau Sistem Informasi Lingkungan untuk mempermudah laporan pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan oleh dunia usaha secara online.
Laporan pengelolaan lingkungan adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang menjalankan komitmen lingkungannya melalui dokumen seperti Andal, UKL/UPL, dan sebagainya yang telah disusun. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindingan dan Perngelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam acara Pembukaan Sosialisasi Sifoling yang digelar di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Jumat, 20 Oktober 2023, Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah H Said Akhmad, MM menyambut baik inisiatif Dinas LH Kotabaru mengimplementasikan Sifoling.
Sekda Kotabaru berharap dengan aplikasi ini tidak ada lagi perusahaan yang tidak melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan, apalagi sekarang sudah diperlukan dengan Sifoling, lebih hemat biaya kertas, penjilidan, maupun biaya transportasi mengirimkan laporan ke kantor Dinas LH.
“Apalagi dengan kondisi geografis Kabupaten Kotabaru yang sangat luas ini, tentunya perlu terobosan agar sistem pelaporan lingkungan ini lebih efektif dan efisien dengan didukung infrastruktur komunikasi atau jaringan internet yang menyeluruh,” ujarnya.










