Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Terminal Antasari Banjarmasin, Pelaku Cemburu Mantan Istri Diganggu

“Rekontruksi ini kita laksanakan guna memperjelas keterangan dan alat-alat bukti yang ada di TKP serta peran ataupun keterlibatan para pelaku lainnya,” pungkas Iptu Hendra Agustian Ginting.

Kini atas perbuatannya, pelaku Imi terancam pasal 340 jo 338 KUHP dan pasal 351 KUHP. Sementara keterlibatan pelaku lain Ading Halus disangkakan pasal 56 KUHP.

Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian