TANJUNG, Kalimantanlive.com – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus dua pelaku atas kepemilikan narkotika jenis sabu beserta alat hisap, Jum’at (20/10/2023) sore.
Kedua pelaku berinisial YN (42) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, sedangkan GWN (22) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
BACA JUGA:
Polisi Semprotkan Water Cannon Bubarkan Aksi Ricuh Massa di Tabalong
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, keduanya diringkus di sebuah rumah di Pandan Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Ini berawal dari informasi warga bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Pandan Sari,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan kedua pelaku berhasil diamankan.










