“Anggota piket Satreskrim telah menerima penyerahan dugaan pelaku membawa lari anak di bawah umur pada akhirnya terduga pelaku langsung diamankan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” terang Jonser, Senin (23/10/2023).
Disebutkan, selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kartu keluarga, 1 (satu) lembar akta kelahiran dan 1 (satu) lembar hasil visum RS Marina.
“Menyikapi hal ini kami menghimbau kepada masyarakat supaya lebih hati-hati lagi terhadap pengawasan anak-anak terlebih masih dalam usia muda,” tukasnya.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/kalselpost.com







