Gagara Nekat Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja di Tanah Bumbu Diciduk Polisi

“Anggota piket Satreskrim telah menerima penyerahan dugaan pelaku membawa lari anak di bawah umur pada akhirnya terduga pelaku langsung diamankan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” terang Jonser, Senin (23/10/2023).

Disebutkan, selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kartu keluarga, 1 (satu) lembar akta kelahiran dan 1 (satu) lembar hasil visum RS Marina.

“Menyikapi hal ini kami menghimbau kepada masyarakat supaya lebih hati-hati lagi terhadap pengawasan anak-anak terlebih masih dalam usia muda,” tukasnya.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/kalselpost.com