TANJUNG, Kalimantanlive.com – Seorang remaja di Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan aparat kepolisian diduga menjual obat-obatan terlarang.
Remaja tersebut berinisial SA (18) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap di Jembatan Cendrawasih Tanjung, Senin (23/10/2023) malam.
“Remaja ini diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran obat tanpa ijin edar,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Rabu (25/10/2023).
BACA JUGA: Remaja di Kelua Tabalong Tewas Gantung Diri, Sang Ibu yang Kaget Spontan Ambil Pisau
BACA JUGA: Tawarkan Promo Lewat Medsos, Polisi Tangkap Wanita Pelaku Dugaan Penipuan Sembako Murah di Tabalong
Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi penjualan obat-obatan terlarang.
Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong langsung menindaklanjuti atas laporan tersebut dan menangkap pelaku.
“Saat diperiksa ditemukan 10 butir obat tablet warna putih berlambang Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya yang dibungkus dengan kertas bekas rokok,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaku SA kini sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut serta turut menyita sejumlah barang bukti.









