Namun demikian, aduan tersebut baru saja mendapati titik temu kesepakatan revisi SK tersebut.
Hal tersebut berdasarkan SK Gubernur dengan Nomor 188.44/0184/KUM/2023 yang tertera soal kenaikan tarif Rp 16 ribu untuk 3 kilometer.
Agus menyebut, setelah menggelar audiensi, bersama Dishub, DPRD Kalsel, dan para aplikator, hasil dari kesepakatan tersebut disepakati penyesuaian tarif Rp 4 ribu.
“Karena itu sudah kita jelaskan, dan sudah kita rumuskan di pasal-pasal SK itu, jadi ada pendapatan bersih Rp 16 ribu untuk 3 kilometernya,” jelasnya.
Ia berharap, kedepannya ini bisa menjadi hasil yang terbaik bagi para driver, dan masyarakat tak keberatan dengan hasil kenaikan tarif tersebut.
“Karena ini sudah kami perhitungkan. Semoga tidak memberatkan masyarakat,” tutup Agus.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian










