Bapenda Kotabaru Gelar Rapat BPHTB Dengan Masyarakat, Ini Pesan Sekretaris Daerah

“Kepada pihak terkait pelayanan BHPTB tolong untuk memberikan pelayanan yang mudahn dan tidak terlalu kaku dengan aturan,” ujarnya.

“Rapat ini pastinya akan ada titik temu untuk langkah berkelanjutan, bukan hanya sekedar rapat tanpa menemukan solusi,” sambungnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda, Khairian Ansyari mengajak seluruh anggota rapat untuk menyamakan persepsi untuk dapat memangkas birokrasi.

BACA JUGA: Permudah Laporan Lingkungan, Dinas LH Kotabaru Aplikasikan Sifoling, Sekda: Perusahaan Tak Ada Alasan Lagi

BACA JUGA: BPKAD Kotabaru dan KPP Pratama Batulicin Sosialisasikan Mekanisme Pajak untuk SKPD, Meningkatkan Kepatuhan dan Pemahaman Bendahara

“Mari kita menyamakan persepsi dan juga memangkas birokrasi dengan tidak menghilangkan tertib administrasi juga menemukan solusinya mengenai permasalahan yang dihadapi di tiga lini terkait BHPTB yaitu Bapenda, Bank Kalsel, dan Badan Pertanahan,” ajaknya.

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.